Thursday, May 5, 2016

Candi Borobudur



Tentunya sudah tidak asing lagi ditelinga Anda tentang nama Candi borobudur, yakni candi Buddha terbesar di Indonesia. bahkan terbesar dunia. Pada tahun 1991 UNESCO menetapkan Candi Borobudur sebagai salah satu situs dari warisan dunia. Selain itu, Candi Borobudur juga menjadi sebuah Keajaiban dunia serta mndapat banyak perhatian dari para wisatawan domestik maupun mancanegara.
Candi Borobudur memiliki luas sekitar 123 x 123 meter persegi, terdiri dari 10 tingkat. Bangunannya terbuat dari susunan balok vulkanik dan membentuk 504 arca, 72 stupa, dan juga sebuah stupa induk besar yang berada di puncaknya. Kompleks ini terkesan seperti susunan lego raksasa. balok-balok tersusun tanpa memakai bahan perekat.

Ada sekitar 1.460 panel relief yang menghiasi dinding Candi Borobudur masing-masing memiliki pajang panel 2 meter. Panel relief tersebut menceritakan tentang tingkatan kehidupan Buddha. Relief bagian bawah disebut dengan ‘Kamadathu’, bercerita tentang perilaku manusia yang buruk dibutakan dari nafsu dunia dan membuat manusia tersebut masuk neraka. Relief tengah disebut ‘Rapadathu’ menceritakan tentang manusia yang terbebas dari nafsu dunia, sedangkan relief paling atas yaitu‘Arupadhatu’. Relief ini menggambarkan tentang tingkatan pencapaian paling atas di mana para dewa bersemayam.

Selain 3 relief tersebut, masih terdapat panel relief pada bagian paling bawah candi yang terkubur. Menurut ahli sejarah, nama relief yang terkubur adalah ‘Karmawibhangga’, relief yang menceritakan tentang tingkatan terbawah manusia, yang menggambarkan perilaku buruk manusia, mengikuti hawa nafsunya, seperti bergosip, membunuh, dan memerkosa. Ada 2 alasan mengenai penguburan panel relief ini, yakni karena relief dianggap tidak sopan dan upaya pengokohan supaya candi tetap berdiri tegak.
Candi Borobudur adalah salah satu mahakarya terbesar manusia di sepanjang sejarah. Nilai karya seni yang tak tertandingi terlihat dari susunan balok vulkanik serta pahatan reliefnya. Selain itu Candi Borobudur juga menjadi bukti akan kemajuan peradaban manusia pada zaman dahulu di bidang teknologi arsitektur, dan seni sastra.

Terdapat 2 museum di kompleks ini, yaitu Museum Karmawibhangga dan Museum Samudera Raksa. Museum Karmawibhangga berisi tentang informasi pembangunan Candi Borobudur, sedangkan Museum Samudera Raksa berisi beragam koleksi serta informasi pada zaman dahulu tentang sejarah perdagangan Asia – Afrika.

Tak hanya dari bangunannya yang mengagumkan, pemandangan alam sekitar juga menambah kesan indah nan megah Candi Borobudur ini. Terdapat Bukit Manoreh di sebelah selatan candi yang bentuknya mirip seseorang dalam posisi tidur. Selain itu juga ada Gunung Sumbing, Gunung Sindoro, Gunung Merbabu, dan Gunung Merapi yang mengitari bangunan megah ini.
Pembangunan Candi Borobudur diperkirakan dimulai pada masa Dinasti Syailendra yaitu sekitar abad ke-9 di bawah pemerintahan Raja Samaratungga. Nama arsitek pembangunan kompleks candi borobudur ini bernama Gunadharma yang telah berhasil merancang bangunan luar biasa meski tidak mengenal sistem komputer dan teknologi canggih lainnya. Pembangunan kompleks candi terbesar ini bisa diselesaikan sekitar 50 sampai 70 tahun kemudian. Asal nama Borobudur diambil dari bahasa Sansekerta yakni ‘Vihara Buddha Uhr’ yang artinya Biara Buddha di Bukit.

Candi Borobudur di masa itu dijadikan pusat kegiatan keagamaan terbesar. Hingga ketika masuknya pengaruh Islam pada abad ke-15. Masyarakat mulai meninggalkan Candi ini karena beralih ke agama Islam. Ketika terjadi letusan Gunung Merapi, Candi Borobudur ini terkubur abu vulkanik hingga semakin terlupakan.

Pada tahun 1814, Sir Thomas Stamford Raffles akhirnya mengungkap keberadaan Candi Borobudur setelah memperoleh informasi mengenai adanya sebuah bangunan besar yang tertimbun abu vulkanik. Tidak hanya tertimbun oleh abu vulkanik, kondisi candi ketika ditemukan juga banyak dipenuhi semak belukar.

Sejak ditemukannya kembali, pemugaran dan berbagai usaha rekonstruksi candi mulai dilakukan dari masa penjajahan Inggris, Belanda hingga Indonesia telah merdeka. Indonesia terus berusaha memperbaiki kondisi Candi Borobudur yang juga mendapatkan bantuan dari UNESCO dan para ahli sejarah budaya dari berbagai belahan dunia. Setelah lebih dari 10 abad perbaikan dan tidak terpelihara, kompleks candi ini masih tetap berdiri kokoh hingga saat ini.
Terdapat banyak sekali hal yang dapat dilakukan selama berada di kompleks candi Buddha terbesar di dunia, antara lain:
  • Mempelajari Seni Sastra dan Budaya
Apabila Anda pecinta seni sastra dan budaya, Candi Borobudur bisa menjadi pengalaman yang menarik. Disini Anda bisa membaca dan mengamati panel relief yang ada di dinding candi. Agar cerita relief ini bisa Anda baca secara berurutan, Anda harus berjalan mengitari candi searah putaran jarum jam.

Diawali dari pintu sebelah timur pada tingkatan terbawah dan berjalan memutar sampai kembali lagi ke pintu awal lalu naik tangga menuju tingkatan berikutnya. Lakukanlah hal ini secara terus-menerus sampai pada tingkatan yang paling atas untuk mendapatkan cerita yang berurutan dan utuh. Jika Anda mengalami kesulitan dalam membaca cerita di relief? Tidak perlu bingung karena sudah ada jasa pemandu yang siap membantu Anda.
  • Hunting Foto
Banyak tawaran obyek foto yang menarik di tempat wisata ini, khususnya bagi Anda penggemar fotografi. Mungkin Anda bisa mencoba berkeliling kompleks candi agar dapat menemukan angle potret yang pas. Selain itu, Candi Borobudur juga dikenal dengan sunset dan sunrise yang cantik. Anda bisa datang pada momen yang tepat untuk bisa mengabadikan pemandangan indah ini.
  • Berburu Souvenir
Tak lengkap rasanya jika berkunjung ke tempat wisata tanpa membawa oleh-oleh khas tempat wisata tersebut. Jika Anda ingin berburu souvenir, Anda bisa membelinya di deretan kios suvenir letaknya tidak jauh  kompleks Candi Borobudur. Beragam souvenir tersedia di sini, seperti tas, kaos, gantungan kunci, topi, sampai miniatur candi. Harganya pun bervariasi, gunakan kemampuan menawar Anda sebaik mungkin.
  • Berkeliling Kompleks Candi Borobudur
Terdapat pelataran hijau yang luas dan bisa Anda jelajahi di kompleks candi. Selain berjalan kaki, tersedia sewa sepeda yang bisa Anda gunakan untuk berkeliling tempat wisata ini. Ada juga kereta kelinci yang disukai anak-anak, jika Anda membawa anak-anak ajaklah mereka naik kereta kelinci ini. Jika ingin sesuatu yang berbeda, kenapa tidak mencoba naik andong untuk berkeliling
Candi Borobudur merupakan salah satu tempat peribadatan yang sangat berpengaruh bagi seluruh umat Buddha di dunia. Kompleks CANDI selalu menjadi pusat perayaan hari raya Waisak di setiap tahunnya, yang datang juga dari berbagai negara, antara lain Kamboja, Cina, Thailand, dan Tibet. Biasanya Hari raya Waisak dirayakan di bulan Mei, pada saat bulan purnama, atau yang biasa disebut Purnama Siddhi. Puncak perayaan Waisak mengundang banyak wisatawan domestik maupun mancanegara. Kegiatan pada saat itu adalah pelepasan lampion ke langit dengan harapan terbaik satu tahun ke depan.
Buka setiap hari: 06:00 – 17:00

Harga tiket masuk :
  • Dewasa Rp 30.000 untuk WNI , 15 USD untuk WNA
  • Anak-anak Rp 12.500 untuk WNI , 8 USD untuk WNA

SULAWESI UTARA



Provinsi Sulawesi Utara mempunyai latar belakang sejarah yang cukup panjang sebelum daerah yang berada dipaling ujung utara Nusantara ini menjadi Provinsi Daerah Tingkat I. Sejarah Pemerintahan Daerah Sulawesi Utara, seperti halnya sejarah provinsi-provinsi lainnya di Pulau Sulawesi, beberapa kali mengalami perubahan administrasi pemerintahan. Pada permulaan kemerdekaan Republik Indonesia, Daerah ini berstatus Keresidenan yang merupakan bagian dari Provinsi Sulawesi. Seiring dengan perkembangan pemerintahan, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 5 tahun 1960 Provinsi Sulawesi dibagi menjadi dua bagian yaitu Provinsi Sulawesi Selatan-Tenggara dan Provinsi Sulawesi Utara-Tengah. Untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Sulawesi Utara-Tengah, maka berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/m tahun 1960 tanggal 23 Maret 1960 ditunjuklah Mr. A.A. Baramuli sebagai Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah.
Sembilan bulan kemudian Provinsi Sulawesi Utara-Tengah dan Provinsi Sulawesi Selatan-Tenggara ditata kembali statusnya menjadi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 47 /Prp/Tahun 1960. Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Sulutteng meliputi : Kotapraja Manado, Kotapraja Gorontalo, dan delapan Daerah Tingkat II masing-masing : Sangihe Talaud, Bolaang Mongondow, Minahasa, Gorontalo, Buol Toli-Toli, Donggala, Poso, dan Luwuk/Banggai. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 ini, maka dimulailah penyelenggaraan pemerintahan daerah-daerah otonomi Tingkat I Sulawesi, dimana Wilayah Sulawesi Utara merupakan bagian dari Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah.
Otonomisasi Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah ini secara de facto baru dimulai sejak terbentuknya DPRD Provinsi Sulawesi Utara-Tengah pada tanggal 26 Desember 1961. Penyelenggaraan mekanisme pemerintahan di daerah pada waktu itu dilaksanakan berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 yang kemudian diikuti pula dengan terbitnya Penpres Nomor 5 Tahun 1960. Kedua Penetapan Presiden itu pada hakikatnya adalah upaya untuk menertibkan penyelenggaraan pemerintahan di daerah berdasarkan stelsel "demokrasi terpimpin" sekaligus merupakan penyempurnaan (retooling) aparatur pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957.
Sementara itu Penetapan Presiden Nomor 5 Tahun 1960 mengubah Susunan Keanggotaan DPRD yang semula terdiri dari Wakil-Wakil Parpol sesuai hasil Pemilu, menjadi Dewan yang terdiri atas Wakil Parpol dan Golongan Fungsional dengan menetapkan Kepala Daerah sebagai ketua DPRD yang bukan anggota. Itulah sebabnya dalam Periode Kepemimpinan Mr. A.A. Baramuli sejak tanggal 23 Maret 1960 s.d. 15 Juli 1962 disamping menjadi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara – Tengah, dia juga berkedudukan sebagai Ketua DPRD. Selama menjalankan roda pemerintahan di Daerah Tingkat I Sulawesi Utara–Tengah, Gubernur Mr. A.A. Baramuli dengan dibantu oleh Wakil Gubernur Letkol F.J. Tumbelaka dan Sekretaris Daerah Residen Datu Mangku Nan Kuning, yang kemudian diganti oleh Residen Hein Lalamentik, telah menempuh langkah-langkah untuk mengonsolidasikan dan menata semua Aparatur Pemerintahan yang ada, sekaligus secara bertahap melalui kerjasama dengan seluruh unsur dan aparat keamanan di daerah telah berupaya memulihkan keamanan dan ketertiban disemua tingkatan kehidupan masyarakat sampai akhir masa jabatan tanggal 15 Juni 1962. Sebagai gantinya, tanggal 15 Juni 1962 Presiden menunjuk Letkol F.J. Tumbelaka sebagai Pejabat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah, yang kemudian dikukuhkan sebagai Gubernur Definitif berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 tertanggal 27 Juli 1963.
Di sela-sela berbagai tantangan dan rintangan yang menghadang Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah pada waktu itu, tercatat suatu peristiwa besar yang tertulis dengan tinta emas dan tidak akan terlupakan dalam perjalanan sejarah Daerah Tingkat I Sulawesi Utara sebagai salah satu Daerah Otonom. Peristiwa itu terjadi pada tanggal 23 September 1964, disaat mana Pemerintah Republik Indonesia memberlakukan Undang-Undang nomor 13 Tahun 1964 yang menetapkan perubahan status Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah. Undang-undang tersebut menjadikan Sulawesi Utara sebagai Daerah Otonom Tingkat I, dengan Manado sebagai Ibukotanya. Momentum diundangkannya undang-undang nomor 13 tahun 1964, kemudian dipatri sebagai hari lahirnya Daerah Tingkat I Sulawesi Utara. Sejak saat itu, secara de facto daerah tingkat I Sulawesi Utara membentang dari utara ke selatan barat daya, dari Pulau Miangas ujung utara di Kabupaten Sangihe Talaud sampai ke Molosipat di bagian barat Kabupaten Gorontalo.
Sementara itu Letkol F.J. Tumbelaka masih tetap dipercayakan oleh pemerintah pusat untuk terus memimpin Daerah Tingkat I Sulawesi Utara, baik dalam kedudukannya sebagai Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara maupun sebagai ketua DPRD Tingkat I Sulawesi Utara, didampingi oleh wakil-wakil ketua M. Ma'ruf dan M.D. Kartawinata. Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Gubernur Letkol F.J. Tumbelaka dibantu pula oleh suatu Lembaga yang disebut Badan Pemerintahan Harian (BPH) dengan para anggota Letkol Rumpokowiryo, Drs. Simanjuntak, Drs. Laute, Hasan Usman dan Pelima, Sekretaris Daerah Abdullah Amu. Upaya-upaya yang telah di rintis oleh Gubernur sebelumnya terus dilanjutkan sampai mengakhiri masa jabatannya pada tanggal 19 Maret 1965.
Memasuki permulaan tahun 1965, semakin terasa ofensif PKI terhadap tokoh-tokoh politik dan kekuatan–kekuatan sosial politik yang dianggap lawannya. Di tengah-tengah panasnya gejolak politik waktu itu, Panglima Kodam XIII Merdeka Brigadir Jenderal Soenandar Prijosoedarmo, disamping tugasnya sebagai Pansda XIII Merdeka, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 57 tahun 1965 tanggal 19 Maret 1965 diserahi tugas untuk menjabat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara, dengan tugas utama memulihkan dan menjaga keamanan dan ketertiban di semua sektor kehidupan masyarakat, sekaligus mengendalikan jalannya roda Pemerintahan Daerah, sampai tanggal 26 April 1966. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, Brigjen Soenandar Prijosoedarmo dibantu Badan Pemerintah Harian (BPH) yang beranggotakan Letkol Rumpokowiryo, Hasan Usman, Hamid Asagaf dan Husain Musa.
Pada tanggal 26 April 1966, Brigjen Soenandar Prijosoedarmo diganti oleh Residen Abdulah Amu sebagai Pejabat Gubernur Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 dimana salah satu ketentuan dalam undang-undang tersebut mengatur tentang tidak dirangkapnya lagi jabatan Ketua DPRD oleh Kepala Daerah. Dengan demikian terjadilah kekosongan jabatan kepemimpinan DPRD. Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Sulawesi Utara melalui Keputusan nomor 19/dprd/1966 tanggal 12 mei 1966 menyerahkan caretaker pimpinan DPRD Tingkat I Sulawesi Utara kepada J. Minggu, T.B. Makaminang, Gandhi Kalulu dan G. Lalamentik.
Sementara itu untuk membantu Pejabat Gubernur Abdullah Amu dalam menjalankan tugasnya, maka berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara. Nomor 274/1966 tanggal 30 Agustus 1966, telah dibentuk Badan Pekerja DPRD Tingkat I Sulawesi Utara yang disebut Steering Committee yang diketuai oleh F.W. Kumontoy, dan Badan Pemerintahan Harian (BPH) dengan para anggota Letkol Rumpokowiryo, Hasan Usman, Hamid Asagaf dan Abubakar Usman, dan Sekretaris Daerah Residen A.M. Jacobus.
Pada tanggal 10 Desember 1966 dengan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 31/DGR/66 telah ditetapkan Pimpinan DPRD-GR Provinsi Sulawesi Utara dengan Ketua Ahmad Husain dan Wakil Ketua U.P. Dondo B.Sc., F.W. Kumontoy, dan Mayor (AL) J. Mamusung. Tugas yang dilaksanakan mereka adalah memilih Gubernur Sulawesi Utara yang definitif.
Pada tanggal 2 Maret 1967 di depan Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Sulawesi Utara, Brigadir Jenderal H.V. Worang diambil sumpahnya dan dilantik menjadi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara oleh Menteri Dalam Negeri Mayjen Gatot Suwagyo atas nama Presiden Republik Indonesia. H. V. Worang memegang jabatan sebagai Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara selama 11 tahun 3 bulan, yaitu dari tanggal pelantikannya 2 Maret 1967 sampai dengan 20 Juni 1978
Dalam periode kepemimpinan Gubernur H.V. Worang, Sistem dan Pola Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah masih dilengkapi dengan Badan Pemerintahan Harian yang terdiri dari H.N. Pelealu, F. Punuh, Husain Musa, Hamid Assegaf dan Letkol Suwondo. Sedangkan Sekretaris Wilayah Daerah berturut-turut adalah B. Sumampouw, M. Warikki, W. Nayoan, M. H. W. Dotulong dan Drs. P.P. Kepel. Pada periode 1967–1971 DPRD Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara diketuai Achmad Husain dan periode 1971-1977 diketuai Letkol Alexander Siwi, Bupati J. A. Laimad dan Ketua DPRD hasil Pemilu 1977 adalah J. A. Wuisan.
Di masa H.V. Worang memangku Jabatan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara untuk yang kedua kalinya, lahirlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah yang mencabut/menggantikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965. Mayor Jenderal H.V. Worang mengakhiri perjalanan kepemimpinannya sebagai gubernur yang terlama di Sulawesi Utara. Penggantinya adalah Brigjen TNI Willy Lasut, GA, Yang merupakan Gubernur Sulut yang keenam.
Gubernur Willy Lasut, GA, memulai tugasnya di Sulawesi Utara pada tanggal 20 Juni 1978 setelah beliau diambil sumpahnya dan dilantik di depan Sidang DPRD Tingkat I Sulawesi Utara berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107/M Tahun 1978 tanggal 1 Juni 1978. Jabatan Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dijabat oleh Drs. P.P. Kepel yang kemudian dilanjutkan oleh Drs. J. Rolos sebagai pelaksana tugas sehari-hari. Sedangkan Pimpinan DPRD Tingkat I Sulawesi Utara dijabat oleh J. A. Wuisan sebagai Ketua dengan Wakil Ketua masing-masing J. H. Pusung dan Hasan Usman.
Pada tanggal 20 Oktober 1979, sejarah Daerah Sulawesi Utara kembali mencatat tongkat estafet kepemimpinan. Jabatan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara diserahterimakan dari Brigadir Jenderal Willy Lasut, GA. kepada penggantinya Erman Hari Rustaman yang pada waktu itu menjabat Direktur Jenderal Sosial Politik Depdagri, berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 176/M Tahun 1979 tanggal 17 Oktober 1979, ditunjuk pula sebagai Pejabat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara, dengan satu tugas utama yaitu mempersiapkan pencalonan dan pemilihan Gubernur yang definitif. Dalam periode kepemimpinan Pejabat Gubernur Erman Harirustaman, Jabatan Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dipegang oleh J. Rolos, sedangkan kursi puncak kepemimpinan DPRD Tingkat I Sulawesi Utara sebagai Ketua adalah J.A. Wuisan, dan wakil-wakilnya adalah J.H. Pusung dan Hasan Usman.
Hanya kurang lebih enam bulan sejak diangkat sebagai Pejabat Gubernur, Erman Harirustaman berhasil merampungkan tugasnya dan pada tanggal 3 Maret 1980 jabatan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara diserahterimakan kepada Letnan Jenderal G.H. Mantik sebagai Gubernur kedelapan.
Periode kepemimpinan Gubernur G.H. Mantik yang berlangsung dalam kurun waktu 1980-1985 telah diwarnai dengan berbagai perkembangan, baik itu menyangkut penataan organisasi dan tata kerja maupun pembenahan administrasi. Hal itu ternyata telah menjadi dasar berpijak yang kukuh dalam memacu pembangunan di daerah Sulawesi Utara. Selama masa jabatannya, dua tokoh tampil sebagai Ketua DPRD dalam kurun waktu yang berbeda. Mereka adalah Letkol J.A. Wuisan, Ketua DPRD periode 1977 - 1982 dengan Wakil-wakil ketua J.H. Pusung dan H. Hasan usman. Kemudian dilanjutkan oleh F. Sumampouw, sebagai Ketua DPRD hasil Pemilu 1982, serta Wakil-wakil Ketua yaitu M. Toha dan H. Hasan Usman. Sedangkan Sekretaris Wilayah Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dijabat oleh Drs. J. Rolos (Pejabat) dan kemudian dilanjutkan Kolonel I. Tangkudung.
Pada tanggal 4 Maret 1985, kembali sejarah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara mencatat penggantian Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara untuk yang kesembilan kalinya. Brigadir Jenderal C.J. Rantung dilantik dalam Sidang Paripurna Khusus DPRD Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara untuk menggantikan Pejabat lama Letjen (Purn) G.H. Mantik yang telah habis masa jabatannya. Pelantikan C.J. Rantung sebagai Gubernur yang kesembilan berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 45/M Tahun 1985 tanggal 18 Februari 1985, untuk masa jabatan 1985-1990. Setelah mengakhiri periode tersebut, maka Pemerintah Pusat dan masyarakat Sulawesi Utara kembali memberikan kepercayaan dan meletakkan harapan di pundak Mayor Jenderal (Purn) C.J. Rantung untuk memimpin kembali Daerah Sulawesi Utara, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/M Tahun 1990 tanggal 10 Februari 1990, yang pelantikannya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Rudini atas nama Presiden Republik Indonesia untuk masa bakti kedua Tahun 1990 – 1995. Selama periode kepemimpinan Gubernur C.J. Rantung dari Tahun 1985-1995, dia dibantu oleh Wakil Gubernur Drs. A. Mokoginta, kemudian dilanjutkan oleh Drs. A. Nadjamudin. Sementara itu, Sekretaris Wilayah Daerah Tingkat I Sulawesi Utara semasa kepemimpinan 10 tahun Gubernur C. J. Rantung, tercatat masing-masing Kolonel (Purn) I. Tangkudung, Kol. A.T. Dotulong, dan M. Arsjad Daud, S.H. Sedangkan Pimpinan DPRD Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara, Ketua F. Sumampouw dengan Wakil-wakil Ketua M. Toha dan H. Hasan Usman, yang dilanjutkan oleh Pimpinan DPRD Hasil Pemilu 1997 yaitu Ketua F. Sumampouw dan Wakil-wakil Ketua Achmad H.S. Pakaya, F.P.D. Lengkey dan R. Tanos. Tahun 1995 kepemimpinan daerah dipercayakan kepada Mayjen TNI E.E. Mangindaan, dimana pada tanggal 1 Maret 1995 terpilih dan ditetapkan.
Dimasa kepemimpinan Gubernur E.E. Mangindaan, Ia didampingi oleh Wakil Gubernur Drs. A. Nadjamuddin, kemudian dilanjutkan oleh 2 (dua) orang Wakil Gubernur yaitu Brigjen J. B. Wenas dan Prof. Dr. H.A. Nusi dan Sekretaris Wilayah Daerah dijabat oleh M. Arsjad Daud, S.H. kemudian diganti oleh Drs. J. F. Mailangkay. Pimpinan DPRD Tingkat I Sulawesi Utara pada saat itu diketuai oleh Drs. J.D.P. Takaendengan serta Wakil-wakil ketua masing-masing Rolly Tanos, W. Walintukan, Dr. H.T. Usup dan Drs. Wempie Frederik. Kemudian tahun 1997-1999 Pimpinan DPRD adalah Brigjen (Purn) R. Tanos sebagai Ketua dengan Wakil-wakil Ketua Drs A. Nadjamuddin, Kol. W. Walintukan, Dra. Ny. J. Paruntu-T serta Drs. Syachrial Damopolii menggantikan Drs. A. Nadjamuddin (Alm). Setelah Pemilu 1999, Pimpinan DPRD dilanjutkan oleh Drs. A.J. Sondakh sebagai Ketua serta Wakil Ketua masing-masing Kol. S.Y. Pantouw, Drs. Sun Biki, dan F.H. Sualang.
Seiring dengan bergulirnya reformasi pemerintahan, maka berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dilakukan penggantian kepemimpinan daerah setelah berakhirnya kepemimpinan Mayjen E.E. Mangindaan melalui mekanisme pemilihan gubernur dan wakil dalam satu paket dan berlangsung secara demokratis, maka terpilihlah Drs. Adolf Jouke Sondakh sebagai Gubernur Sulawesi Utara yang kesebelas dan Freddy Harry Sualang selaku Wakil Gubernur Sulawesi Utara periode 2000 – 2005 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62/m Tahun 2000 tanggal 9 Maret 2000 dan pelantikannya dilakukan pada tanggal 15 Maret 2000 oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. Dengan dibantu oleh Sekretaris Daerah Provinsi Drs. J.F. Mailangkay, yang kemudian dilanjutkan oleh Dr. Johanis Kaloh.
Implementasi Tahun Kasih ini dijabarkan dalam 4 (empat) "Sayang" yaitu Sayang Kepada Tuhan, Sayang Kepada Sesama Manusia, Sayang Kepada Diri Sendiri, dan Sayang Terhadap Lingkungan. Dalam era kepemimpinan Gubernur Drs. Adolf Jouke Sondakh dan Wakil Gubernur Freddy H. Sualang ini terus dibangun hubungan kemitraan dengan DPRD Provinsi Sulawesi Utara dibawah kepemimpinan Drs. Syachrial Damopolii sebagai Ketua, serta para Wakil Ketua masing-masing Ir. Roy Maningkas, S.Y. Pantouw, Drs. Sun Biki, yang kemudian J. Victor Mailangkay, SH. serta Drs. J. Parengkuan menggantikan Ir. Roy Maningkas. Dalam perjalanan panjang sampai dengan Tahun 2000, Wilayah Administrasi Provinsi Sulawesi Utara terdiri dari 5 Kabupaten dan 3 Kotamadaya yaitu : Kabupaten Minahasa, Bolaang Mongondow, Gorontalo, Sangihe dan Talaud, Boalemo serta Kotamadya Manado, Bitung dan Gorontalo.
Selanjutnya seiring dengan nuansa reformasi dan otonomi daerah, maka telah dilakukan pemekaran wilayah dengan terbentuknya Provinsi Gorontalo sebagai hasil pemekaran dari Provinsi Sulawesi Utara melalui Undang-undang Nomor 38 Tahun 2000. Dengan demikian, wilayah Provinsi Sulawesi Utara setelah pemekaran provinsi meliputi : Kabupaten Sangihe dan Talaud, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kota Manado dan Kota Bitung. Hingga saat ini telah terjadi pemekaran kabupaten dengan ketambahan kabupaten baru yaitu Kabupaten Talaud berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2002 serta Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2003, dan Kabupaten Minahasa Utara berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2003.
Dengan berakhirnya kepemimpinan Drs. A.J. Sondakh dan F.H. Sualang 2000 – 2005, maka perlu dilaksanakan pemilihan kepala daerah; gubernur dan wakil gubernur di daerah ini. untuk itu, guna menindaklanjuti masa transisi menuju kepemimpinan kepala daerah yang definitif, maka Ir. Lucky Harry Korah, M.Si. dilantik oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 17 Maret 2005 di Jakarta sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Utara dengan tugas memfasilitasi dan mengawasi jalannya pemilihan gubernur dan wakil gubernur secara langsung.
Pada tanggal 21 Juli 2005 untuk pertama kali di Indonesia dilakukan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara secara langsung oleh rakyat, dimana berhasil terpilih pasangan S.H. Sarundajang sebagai Gubernur Sulawesi Utara dan F.H. Sualang sebagai Wakil Gubernur Sulawesi Utara untuk masa bhakti 2005 – 2010. Sedangkan Ketua DPRD dijabat oleh Drs. Syarial Damapolii yang dibantu oleh wakil ketua masing-masing Djendri Keintjem, R. Pandegirot, dan Arthur Kotambunan. Untuk Sekretaris daerah selama periode pertama dipegang oleh Dr. Johanis Kaloh kemudian dilanjutkan oleh Drs. R.J. Mamuaja pada tahun 2006, sampai saat ini. Namun dalam masa tugas Drs. R.J. Mamuaja juga ditunjuk Plt. Sekretaris daerah yaitu berturut turut Hr. Makagansa dan Siswa Rahmat Mokodongan.
Dalam masa kepemimpinan S.H. Sarundajang dan F.H. Sualang, wilayah administrasi pemerintahan Sulawesi Utara mengalami ketambahan 4 (empat) kabupaten/kota baru pada tahun 2007 yakni Kota Kotamobagu berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2007, Kab. Minahasa Tenggara berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2007, Kab. Bolmong Utara berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2007 dan Kab. Siau Tagulandang Biaro berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2007. Pada tahun 2008 ketambahan lagi 2 (dua) kabupaten baru yakni Kabupaten Bolaang Mongondow Timur berdasarkan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2008 dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2008 sehingga jumlah daerah otonom di Provinsi Sulawesi Utara menjadi 11 (sebelas) kabupaten dan 4 (empat) kota.
Melalui pemilihan langsung Gubernur dan wakil Gubernur Untuk kedua kalinya Sarundajang terpilih sebagai Gubernur Sulawesi Utara masa bakti 2010-2015 didampingi Wakil Gubernur Drs. Djouhari Kansil, M.Pd. Sedangkan Ketua DPRD dijabat oleh Pdt. Mieva Salindeho, S.Th., dibantu wakil ketua masing-masing Jody Watung, Sus Pangemanan dan Arthur Kotambunan. Untuk Sekretaris Daerah tetap dipegang oleh pelaksana tugas Ir. Siswa Rahmat Mokodongan, kemudian dikembalikan lagi kepada Drs. R.J. Mamuaja sampai pada tanggal 7 Maret 2011 yang dilanjutkan oleh Ir. Siswa Rahmat Mokodongan.
Provinsi Sulawesi Utara mempunyai latar belakang sejarah yang cukup panjang sebelum daerah yang berada dipaling ujung utara Nusantara ini menjadi Provinsi Daerah Tingkat I. Sejarah Pemerintahan Daerah Sulawesi Utara, seperti halnya sejarah provinsi-provinsi lainnya di Pulau Sulawesi, beberapa kali mengalami perubahan administrasi pemerintahan. Pada permulaan kemerdekaan Republik Indonesia, Daerah ini berstatus Keresidenan yang merupakan bagian dari Provinsi Sulawesi. Seiring dengan perkembangan pemerintahan, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 5 tahun 1960 Provinsi Sulawesi dibagi menjadi dua bagian yaitu Provinsi Sulawesi Selatan-Tenggara dan Provinsi Sulawesi Utara-Tengah. Untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Sulawesi Utara-Tengah, maka berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/m tahun 1960 tanggal 23 Maret 1960 ditunjuklah Mr. A.A. Baramuli sebagai Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah.
Sembilan bulan kemudian Provinsi Sulawesi Utara-Tengah dan Provinsi Sulawesi Selatan-Tenggara ditata kembali statusnya menjadi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 47 /Prp/Tahun 1960. Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Sulutteng meliputi : Kotapraja Manado, Kotapraja Gorontalo, dan delapan Daerah Tingkat II masing-masing : Sangihe Talaud, Bolaang Mongondow, Minahasa, Gorontalo, Buol Toli-Toli, Donggala, Poso, dan Luwuk/Banggai. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 ini, maka dimulailah penyelenggaraan pemerintahan daerah-daerah otonomi Tingkat I Sulawesi, dimana Wilayah Sulawesi Utara merupakan bagian dari Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah.
Otonomisasi Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah ini secara de facto baru dimulai sejak terbentuknya DPRD Provinsi Sulawesi Utara-Tengah pada tanggal 26 Desember 1961. Penyelenggaraan mekanisme pemerintahan di daerah pada waktu itu dilaksanakan berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 yang kemudian diikuti pula dengan terbitnya Penpres Nomor 5 Tahun 1960. Kedua Penetapan Presiden itu pada hakikatnya adalah upaya untuk menertibkan penyelenggaraan pemerintahan di daerah berdasarkan stelsel "demokrasi terpimpin" sekaligus merupakan penyempurnaan (retooling) aparatur pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957.
Sementara itu Penetapan Presiden Nomor 5 Tahun 1960 mengubah Susunan Keanggotaan DPRD yang semula terdiri dari Wakil-Wakil Parpol sesuai hasil Pemilu, menjadi Dewan yang terdiri atas Wakil Parpol dan Golongan Fungsional dengan menetapkan Kepala Daerah sebagai ketua DPRD yang bukan anggota. Itulah sebabnya dalam Periode Kepemimpinan Mr. A.A. Baramuli sejak tanggal 23 Maret 1960 s.d. 15 Juli 1962 disamping menjadi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara – Tengah, dia juga berkedudukan sebagai Ketua DPRD. Selama menjalankan roda pemerintahan di Daerah Tingkat I Sulawesi Utara–Tengah, Gubernur Mr. A.A. Baramuli dengan dibantu oleh Wakil Gubernur Letkol F.J. Tumbelaka dan Sekretaris Daerah Residen Datu Mangku Nan Kuning, yang kemudian diganti oleh Residen Hein Lalamentik, telah menempuh langkah-langkah untuk mengonsolidasikan dan menata semua Aparatur Pemerintahan yang ada, sekaligus secara bertahap melalui kerjasama dengan seluruh unsur dan aparat keamanan di daerah telah berupaya memulihkan keamanan dan ketertiban disemua tingkatan kehidupan masyarakat sampai akhir masa jabatan tanggal 15 Juni 1962. Sebagai gantinya, tanggal 15 Juni 1962 Presiden menunjuk Letkol F.J. Tumbelaka sebagai Pejabat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah, yang kemudian dikukuhkan sebagai Gubernur Definitif berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 tertanggal 27 Juli 1963.
Di sela-sela berbagai tantangan dan rintangan yang menghadang Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah pada waktu itu, tercatat suatu peristiwa besar yang tertulis dengan tinta emas dan tidak akan terlupakan dalam perjalanan sejarah Daerah Tingkat I Sulawesi Utara sebagai salah satu Daerah Otonom. Peristiwa itu terjadi pada tanggal 23 September 1964, disaat mana Pemerintah Republik Indonesia memberlakukan Undang-Undang nomor 13 Tahun 1964 yang menetapkan perubahan status Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah. Undang-undang tersebut menjadikan Sulawesi Utara sebagai Daerah Otonom Tingkat I, dengan Manado sebagai Ibukotanya. Momentum diundangkannya undang-undang nomor 13 tahun 1964, kemudian dipatri sebagai hari lahirnya Daerah Tingkat I Sulawesi Utara. Sejak saat itu, secara de facto daerah tingkat I Sulawesi Utara membentang dari utara ke selatan barat daya, dari Pulau Miangas ujung utara di Kabupaten Sangihe Talaud sampai ke Molosipat di bagian barat Kabupaten Gorontalo.
Sementara itu Letkol F.J. Tumbelaka masih tetap dipercayakan oleh pemerintah pusat untuk terus memimpin Daerah Tingkat I Sulawesi Utara, baik dalam kedudukannya sebagai Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara maupun sebagai ketua DPRD Tingkat I Sulawesi Utara, didampingi oleh wakil-wakil ketua M. Ma'ruf dan M.D. Kartawinata. Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Gubernur Letkol F.J. Tumbelaka dibantu pula oleh suatu Lembaga yang disebut Badan Pemerintahan Harian (BPH) dengan para anggota Letkol Rumpokowiryo, Drs. Simanjuntak, Drs. Laute, Hasan Usman dan Pelima, Sekretaris Daerah Abdullah Amu. Upaya-upaya yang telah di rintis oleh Gubernur sebelumnya terus dilanjutkan sampai mengakhiri masa jabatannya pada tanggal 19 Maret 1965.
Memasuki permulaan tahun 1965, semakin terasa ofensif PKI terhadap tokoh-tokoh politik dan kekuatan–kekuatan sosial politik yang dianggap lawannya. Di tengah-tengah panasnya gejolak politik waktu itu, Panglima Kodam XIII Merdeka Brigadir Jenderal Soenandar Prijosoedarmo, disamping tugasnya sebagai Pansda XIII Merdeka, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 57 tahun 1965 tanggal 19 Maret 1965 diserahi tugas untuk menjabat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara, dengan tugas utama memulihkan dan menjaga keamanan dan ketertiban di semua sektor kehidupan masyarakat, sekaligus mengendalikan jalannya roda Pemerintahan Daerah, sampai tanggal 26 April 1966. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, Brigjen Soenandar Prijosoedarmo dibantu Badan Pemerintah Harian (BPH) yang beranggotakan Letkol Rumpokowiryo, Hasan Usman, Hamid Asagaf dan Husain Musa.
Pada tanggal 26 April 1966, Brigjen Soenandar Prijosoedarmo diganti oleh Residen Abdulah Amu sebagai Pejabat Gubernur Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 dimana salah satu ketentuan dalam undang-undang tersebut mengatur tentang tidak dirangkapnya lagi jabatan Ketua DPRD oleh Kepala Daerah. Dengan demikian terjadilah kekosongan jabatan kepemimpinan DPRD. Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Sulawesi Utara melalui Keputusan nomor 19/dprd/1966 tanggal 12 mei 1966 menyerahkan caretaker pimpinan DPRD Tingkat I Sulawesi Utara kepada J. Minggu, T.B. Makaminang, Gandhi Kalulu dan G. Lalamentik.
Sementara itu untuk membantu Pejabat Gubernur Abdullah Amu dalam menjalankan tugasnya, maka berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara. Nomor 274/1966 tanggal 30 Agustus 1966, telah dibentuk Badan Pekerja DPRD Tingkat I Sulawesi Utara yang disebut Steering Committee yang diketuai oleh F.W. Kumontoy, dan Badan Pemerintahan Harian (BPH) dengan para anggota Letkol Rumpokowiryo, Hasan Usman, Hamid Asagaf dan Abubakar Usman, dan Sekretaris Daerah Residen A.M. Jacobus.
Pada tanggal 10 Desember 1966 dengan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 31/DGR/66 telah ditetapkan Pimpinan DPRD-GR Provinsi Sulawesi Utara dengan Ketua Ahmad Husain dan Wakil Ketua U.P. Dondo B.Sc., F.W. Kumontoy, dan Mayor (AL) J. Mamusung. Tugas yang dilaksanakan mereka adalah memilih Gubernur Sulawesi Utara yang definitif.
Pada tanggal 2 Maret 1967 di depan Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Sulawesi Utara, Brigadir Jenderal H.V. Worang diambil sumpahnya dan dilantik menjadi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara oleh Menteri Dalam Negeri Mayjen Gatot Suwagyo atas nama Presiden Republik Indonesia. H. V. Worang memegang jabatan sebagai Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara selama 11 tahun 3 bulan, yaitu dari tanggal pelantikannya 2 Maret 1967 sampai dengan 20 Juni 1978.
Dalam periode kepemimpinan Gubernur H.V. Worang, Sistem dan Pola Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah masih dilengkapi dengan Badan Pemerintahan Harian yang terdiri dari H.N. Pelealu, F. Punuh, Husain Musa, Hamid Assegaf dan Letkol Suwondo. Sedangkan Sekretaris Wilayah Daerah berturut-turut adalah B. Sumampouw, M. Warikki, W. Nayoan, M. H. W. Dotulong dan Drs. P.P. Kepel. Pada periode 1967–1971 DPRD Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara diketuai Achmad Husain dan periode 1971-1977 diketuai Letkol Alexander Siwi, Bupati J. A. Laimad dan Ketua DPRD hasil Pemilu 1977 adalah J. A. Wuisan.
Di masa H.V. Worang memangku Jabatan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara untuk yang kedua kalinya, lahirlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah yang mencabut/menggantikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965. Mayor Jenderal H.V. Worang mengakhiri perjalanan kepemimpinannya sebagai gubernur yang terlama di Sulawesi Utara. Penggantinya adalah Brigjen TNI Willy Lasut, GA, Yang merupakan Gubernur Sulut yang keenam.
Gubernur Willy Lasut, GA, memulai tugasnya di Sulawesi Utara pada tanggal 20 Juni 1978 setelah beliau diambil sumpahnya dan dilantik di depan Sidang DPRD Tingkat I Sulawesi Utara berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107/M Tahun 1978 tanggal 1 Juni 1978. Jabatan Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dijabat oleh Drs. P.P. Kepel yang kemudian dilanjutkan oleh Drs. J. Rolos sebagai pelaksana tugas sehari-hari. Sedangkan Pimpinan DPRD Tingkat I Sulawesi Utara dijabat oleh J. A. Wuisan sebagai Ketua dengan Wakil Ketua masing-masing J. H. Pusung dan Hasan Usman.
Pada tanggal 20 Oktober 1979, sejarah Daerah Sulawesi Utara kembali mencatat tongkat estafet kepemimpinan. Jabatan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara diserahterimakan dari Brigadir Jenderal Willy Lasut, GA. kepada penggantinya Erman Hari Rustaman yang pada waktu itu menjabat Direktur Jenderal Sosial Politik Depdagri, berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 176/M Tahun 1979 tanggal 17 Oktober 1979, ditunjuk pula sebagai Pejabat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara, dengan satu tugas utama yaitu mempersiapkan pencalonan dan pemilihan Gubernur yang definitif. Dalam periode kepemimpinan Pejabat Gubernur Erman Harirustaman, Jabatan Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dipegang oleh J. Rolos, sedangkan kursi puncak kepemimpinan DPRD Tingkat I Sulawesi Utara sebagai Ketua adalah J.A. Wuisan, dan wakil-wakilnya adalah J.H. Pusung dan Hasan Usman.
Hanya kurang lebih enam bulan sejak diangkat sebagai Pejabat Gubernur, Erman Harirustaman berhasil merampungkan tugasnya dan pada tanggal 3 Maret 1980 jabatan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara diserahterimakan kepada Letnan Jenderal G.H. Mantik sebagai Gubernur kedelapan.
Periode kepemimpinan Gubernur G.H. Mantik yang berlangsung dalam kurun waktu 1980-1985 telah diwarnai dengan berbagai perkembangan, baik itu menyangkut penataan organisasi dan tata kerja maupun pembenahan administrasi. Hal itu ternyata telah menjadi dasar berpijak yang kukuh dalam memacu pembangunan di daerah Sulawesi Utara. Selama masa jabatannya, dua tokoh tampil sebagai Ketua DPRD dalam kurun waktu yang berbeda. Mereka adalah Letkol J.A. Wuisan, Ketua DPRD periode 1977 - 1982 dengan Wakil-wakil ketua J.H. Pusung dan H. Hasan usman. Kemudian dilanjutkan oleh F. Sumampouw, sebagai Ketua DPRD hasil Pemilu 1982, serta Wakil-wakil Ketua yaitu M. Toha dan H. Hasan Usman. Sedangkan Sekretaris Wilayah Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dijabat oleh Drs. J. Rolos (Pejabat) dan kemudian dilanjutkan Kolonel I. Tangkudung.
Pada tanggal 4 Maret 1985, kembali sejarah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara mencatat penggantian Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara untuk yang kesembilan kalinya. Brigadir Jenderal C.J. Rantung dilantik dalam Sidang Paripurna Khusus DPRD Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara untuk menggantikan Pejabat lama Letjen (Purn) G.H. Mantik yang telah habis masa jabatannya. Pelantikan C.J. Rantung sebagai Gubernur yang kesembilan berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 45/M Tahun 1985 tanggal 18 Februari 1985, untuk masa jabatan 1985-1990. Setelah mengakhiri periode tersebut, maka Pemerintah Pusat dan masyarakat Sulawesi Utara kembali memberikan kepercayaan dan meletakkan harapan di pundak Mayor Jenderal (Purn) C.J. Rantung untuk memimpin kembali Daerah Sulawesi Utara, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/M Tahun 1990 tanggal 10 Februari 1990, yang pelantikannya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Rudini atas nama Presiden Republik Indonesia untuk masa bakti kedua Tahun 1990 – 1995. Selama periode kepemimpinan Gubernur C.J. Rantung dari Tahun 1985-1995, dia dibantu oleh Wakil Gubernur Drs. A. Mokoginta, kemudian dilanjutkan oleh Drs. A. Nadjamudin. Sementara itu, Sekretaris Wilayah Daerah Tingkat I Sulawesi Utara semasa kepemimpinan 10 tahun Gubernur C. J. Rantung, tercatat masing-masing Kolonel (Purn) I. Tangkudung, Kol. A.T. Dotulong, dan M. Arsjad Daud, S.H. Sedangkan Pimpinan DPRD Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara, Ketua F. Sumampouw dengan Wakil-wakil Ketua M. Toha dan H. Hasan Usman, yang dilanjutkan oleh Pimpinan DPRD Hasil Pemilu 1997 yaitu Ketua F. Sumampouw dan Wakil-wakil Ketua Achmad H.S. Pakaya, F.P.D. Lengkey dan R. Tanos. Tahun 1995 kepemimpinan daerah dipercayakan kepada Mayjen TNI E.E. Mangindaan, dimana pada tanggal 1 Maret 1995 terpilih dan ditetapkan.
Dimasa kepemimpinan Gubernur E.E. Mangindaan, Ia didampingi oleh Wakil Gubernur Drs. A. Nadjamuddin, kemudian dilanjutkan oleh 2 (dua) orang Wakil Gubernur yaitu Brigjen J. B. Wenas dan Prof. Dr. H.A. Nusi dan Sekretaris Wilayah Daerah dijabat oleh M. Arsjad Daud, S.H. kemudian diganti oleh Drs. J. F. Mailangkay. Pimpinan DPRD Tingkat I Sulawesi Utara pada saat itu diketuai oleh Drs. J.D.P. Takaendengan serta Wakil-wakil ketua masing-masing Rolly Tanos, W. Walintukan, Dr. H.T. Usup dan Drs. Wempie Frederik. Kemudian tahun 1997-1999 Pimpinan DPRD adalah Brigjen (Purn) R. Tanos sebagai Ketua dengan Wakil-wakil Ketua Drs A. Nadjamuddin, Kol. W. Walintukan, Dra. Ny. J. Paruntu-T serta Drs. Syachrial Damopolii menggantikan Drs. A. Nadjamuddin (Alm). Setelah Pemilu 1999, Pimpinan DPRD dilanjutkan oleh Drs. A.J. Sondakh sebagai Ketua serta Wakil Ketua masing-masing Kol. S.Y. Pantouw, Drs. Sun Biki, dan F.H. Sualang.
Seiring dengan bergulirnya reformasi pemerintahan, maka berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dilakukan penggantian kepemimpinan daerah setelah berakhirnya kepemimpinan Mayjen E.E. Mangindaan melalui mekanisme pemilihan gubernur dan wakil dalam satu paket dan berlangsung secara demokratis, maka terpilihlah Drs. Adolf Jouke Sondakh sebagai Gubernur Sulawesi Utara yang kesebelas dan Freddy Harry Sualang selaku Wakil Gubernur Sulawesi Utara periode 2000 – 2005 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62/m Tahun 2000 tanggal 9 Maret 2000 dan pelantikannya dilakukan pada tanggal 15 Maret 2000 oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. Dengan dibantu oleh Sekretaris Daerah Provinsi Drs. J.F. Mailangkay, yang kemudian dilanjutkan oleh Dr. Johanis Kaloh.
Implementasi Tahun Kasih ini dijabarkan dalam 4 (empat) "Sayang" yaitu Sayang Kepada Tuhan, Sayang Kepada Sesama Manusia, Sayang Kepada Diri Sendiri, dan Sayang Terhadap Lingkungan. Dalam era kepemimpinan Gubernur Drs. Adolf Jouke Sondakh dan Wakil Gubernur Freddy H. Sualang ini terus dibangun hubungan kemitraan dengan DPRD Provinsi Sulawesi Utara dibawah kepemimpinan Drs. Syachrial Damopolii sebagai Ketua, serta para Wakil Ketua masing-masing Ir. Roy Maningkas, S.Y. Pantouw, Drs. Sun Biki, yang kemudian J. Victor Mailangkay, SH. serta Drs. J. Parengkuan menggantikan Ir. Roy Maningkas. Dalam perjalanan panjang sampai dengan Tahun 2000, Wilayah Administrasi Provinsi Sulawesi Utara terdiri dari 5 Kabupaten dan 3 Kotamadaya yaitu : Kabupaten Minahasa, Bolaang Mongondow, Gorontalo, Sangihe dan Talaud, Boalemo serta Kotamadya Manado, Bitung dan Gorontalo.
Selanjutnya seiring dengan nuansa reformasi dan otonomi daerah, maka telah dilakukan pemekaran wilayah dengan terbentuknya Provinsi Gorontalo sebagai hasil pemekaran dari Provinsi Sulawesi Utara melalui Undang-undang Nomor 38 Tahun 2000. Dengan demikian, wilayah Provinsi Sulawesi Utara setelah pemekaran provinsi meliputi : Kabupaten Sangihe dan Talaud, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kota Manado dan Kota Bitung. Hingga saat ini telah terjadi pemekaran kabupaten dengan ketambahan kabupaten baru yaitu Kabupaten Talaud berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2002 serta Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2003, dan Kabupaten Minahasa Utara berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2003.
Dengan berakhirnya kepemimpinan Drs. A.J. Sondakh dan F.H. Sualang 2000 – 2005, maka perlu dilaksanakan pemilihan kepala daerah; gubernur dan wakil gubernur di daerah ini. untuk itu, guna menindaklanjuti masa transisi menuju kepemimpinan kepala daerah yang definitif, maka Ir. Lucky Harry Korah, M.Si. dilantik oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 17 Maret 2005 di Jakarta sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Utara dengan tugas memfasilitasi dan mengawasi jalannya pemilihan gubernur dan wakil gubernur secara langsung.
Pada tanggal 21 Juli 2005 untuk pertama kali di Indonesia dilakukan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara secara langsung oleh rakyat, dimana berhasil terpilih pasangan S.H. Sarundajang sebagai Gubernur Sulawesi Utara dan F.H. Sualang sebagai Wakil Gubernur Sulawesi Utara untuk masa bhakti 2005 – 2010. Sedangkan Ketua DPRD dijabat oleh Drs. Syarial Damapolii yang dibantu oleh wakil ketua masing-masing Djendri Keintjem, R. Pandegirot, dan Arthur Kotambunan. Untuk Sekretaris daerah selama periode pertama dipegang oleh Dr. Johanis Kaloh kemudian dilanjutkan oleh Drs. R.J. Mamuaja pada tahun 2006, sampai saat ini. Namun dalam masa tugas Drs. R.J. Mamuaja juga ditunjuk Plt. Sekretaris daerah yaitu berturut turut Hr. Makagansa dan Siswa Rahmat Mokodongan.
Dalam masa kepemimpinan S.H. Sarundajang dan F.H. Sualang, wilayah administrasi pemerintahan Sulawesi Utara mengalami ketambahan 4 (empat) kabupaten/kota baru pada tahun 2007 yakni Kota Kotamobagu berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2007, Kab. Minahasa Tenggara berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2007, Kab. Bolmong Utara berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2007 dan Kab. Siau Tagulandang Biaro berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2007. Pada tahun 2008 ketambahan lagi 2 (dua) kabupaten baru yakni Kabupaten Bolaang Mongondow Timur berdasarkan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2008 dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2008 sehingga jumlah daerah otonom di Provinsi Sulawesi Utara menjadi 11 (sebelas) kabupaten dan 4 (empat) kota.
Melalui pemilihan langsung Gubernur dan wakil Gubernur Untuk kedua kalinya Sarundajang terpilih sebagai Gubernur Sulawesi Utara masa bakti 2010-2015 didampingi Wakil Gubernur Drs. Djouhari Kansil, M.Pd. Sedangkan Ketua DPRD dijabat oleh Pdt. Mieva Salindeho, S.Th., dibantu wakil ketua masing-masing Jody Watung, Sus Pangemanan dan Arthur Kotambunan. Untuk Sekretaris Daerah tetap dipegang oleh pelaksana tugas Ir. Siswa Rahmat Mokodongan, kemudian dikembalikan lagi kepada Drs. R.J. Mamuaja sampai pada tanggal 7 Maret 2011 yang dilanjutkan oleh Ir. Siswa Rahmat Mokodongan.

Pulau Lombok



Pulau Lombok saat ini sudah sangat dikenal di manca negara, Pantai Senggigi adalah tempat pariwisata yang terkenal di Lombok. Letaknya di sebelah barat pesisir Pulau Lombok. Pantai Senggigi memang tidak sebesar Pantai Kuta di Bali, tetapi seketika kita berada di sini akan merasa seperti berada di Pantai Kuta, Bali. Pesisir pantainya masih asri, walaupun masih ada sampah dedaunan yang masih berserakan karena jarang dibersihkan. Pemandangan bawah lautnya sangat indah, dan wisatawan bisa melakukan snorkeling sepuasnya karena ombaknya tidak terlalu besar. Terumbu karangnya menjulang ketengah menyebabkan ombak besarnya pecah di tengah. Tersedia juga hotel-hotel dengan harga yang bervariasi, dari yang mahal sampai hotel yang berharga ekonomis.
Sejarah pulau Lombok
Lombok (penduduk pada tahun 1990: 2.403.025) adalah sebuah pulau di kepulauan Sunda Kecil atau Nusa Tenggara yang terpisahkan oleh Selat Lombok dari Bali di sebelat barat dan Selat Alas di sebelah timur dari Sumbawa. Pulau ini kurang lebih bulat bentuknya dengan semacam “ekor” di sisi barat daya yang panjangnya kurang lebih 70 km. Pulau ini luasnya adalah 4.725 km (sedikit lebih kecil daripada Bali). Kota utama di pulau ini adalah Kota Mataram, sekaligus sebagai ibukota provinsi.
Lombok termasuk provinsi Nusa Tenggara Barat dan pulau ini sendiri dibagi menjadi 3 kabupaten dan 1 kota:
Kotamadya Mataram dengan ibukota Mataram Kabupaten Lombok Barat dengan ibukota Gerung Kabupaten Lombok Tengah dengan ibukota Praya Kabupaten Lombok Timur dengan ibukota Selong Pulau Lombok Terkenal dengan G. Rinjani, Gili, dan sebagainya.
Sejarah
Kerajaan Selaparang merupakan salah satu kerajaan tertua yang pernah tumbuh dan berkembang di pulau Lombok, bahkan disebut-sebut sebagai embrio yang kemudian melahirkan raja-raja Lombok masa lalu. Terbukti penamaan pulau ini juga sering disebut sebagai bumi Selaparang atau dalam istilah lokalnya sebagai Gumi Selaparang.
Asal muasal Setidak-tidaknya ada tiga pendapat tentang asal muasal kerajaan Selaparang (Buku Sejarah Daerah Nusa Tenggara Barat, 2002).
Pertama
disebutkan bahwa kerajaan ini merupakan proses kelanjutan dari kerajaan tertua di pulau Lombok, yaitu “Kerajaan Desa Lae” yang diperkirakan berkodudukan di Kecamatan Sambalia, Lombok Timur sekarang. Dalam perkembangannya masyarakat kerjaan ini berpindah dan membangun sebuah kerajaan baru, yaitu kerajaan Pamatan di Kecamatan Aikmel dan diduga berada di Desa Sembalun Sekarang.
Dan ketika Gunung Rinjani meletus, penduduk kerajaan ini terpencar-pencar yang menandai berakhirnya kerajaan. Betara Indra kemudian mendirikan kerajaan baru bernama Kerajaan Suwung, yang terletak di sebelah utara Perigi sekarang.Setelah berakhirnya kerajaan yang disebut terakhir, barulah kemudian muncul Kerajaan Lombok atau Kerajaan Selaparang.
Kedua
disebutkan bahwa setelah Kerajaan Lombok dihancurkan oleh tentara Majapahit, Raden Maspahit melarikan diri ke dalam hutan dan sekembalinya tentara itu Raden Maspahit membangun kerajaan yang baru bernama Batu Parang yang kemudian dikenal dengan nama Kerajaan Selaparang.
Ketiga
disebutkan bahwa pada abad XII, terdapat satu kerajaan yang dikenal dengan nama kerajaan Perigi yang dibangun oleh sekelompok transmigran dari Jawa di bawah pimpinan Prabu Inopati dan sejak waktu itu pulau Lombok dikenal dengan sebutan Pulau Perigi. Ketika kerajaan Majapahit mengirimkan ekspedisinya ke Pulau Bali pada tahun 1443 yang diteruskan ke Pulau Lombok dan Dompu pada tahun 1357 dibawah pemerintahan Mpu Nala, ekspedisi ini menaklukkan Selaparang (Perigi?) dan Dompu.
Bahasa
Dengan mengacu kepada ahli sejarah berkebangsaan Belanda, L. C. Van den Berg yang menyatakan bahwa, berkembangnya Bahasa Kawi sangat memengaruhi terbentuknya alam pikiran agraris dan besarnya peranan kaum intelektual dalam rekayasa sosial politik di Nusantara.
Fathurrahman Zakaria (1998) menyebutkan bahwa para intelektual masyarakat Selaparang dan Pejanggik sangat mengetahui Bahasa Kawi. Bahkan kemudian dapat menciptakan sendiri aksara Sasak yang disebut sebagai jejawen. Dengan modal Bahasa Kawi yang dikuasainya, aksara Sasak dan Bahasa Sasak, maka para pujangganya banyak mengarang, menggubah, mengadaptasi, atau menyalin manusia Jawa kuno ke dalam lontar-lontar Sasak.
Lontar-lontar dimaksud, antara lain Kotamgama, lapel Adam, Menak Berji, Rengganis, dan lain-lain. Bahkan para pujangga juga banyak menyalin dan mengadaptasi ajaran-ajaran sufi para walisongo, seperti lontar-lontar yang berjudul Jatiswara, Lontar Nursada dan Lontar Nurcahya. Bahkan hikayat-hikayat Melayu pun banyak yang disalin dan diadaptasi, seperti Lontar Yusuf, Hikayat Amir Hamzah, Hikayat Sidik Anak Yatim, dan sebagainya.
Dengan mengkaji lontar-lontar tersebut, menurut Fathurrahman Zakaria (1998) kita akan mengetahui prinsip-prinsip dasar yang menjadi pedoman dalam rekayasa sosial politik dan sosial budaya kerajaan dan masyarakatnya.
Dalam bidang sosial politik misalnya, Lontar Kotamgama lembar 6 lembar menggariskan sifat dan sikap seorang raja atau pemimpin, yakni Danta, Danti, Kusuma, dan Warsa. Danta artinya gading gajah; apabila dikeluarkan tidak mungkin dimasukkan lagi. Danti artinya ludah; apabila sudah dilontarkan ke tanah tidak mungkin dijilat lagi. Kusuma artinya kembang; tidak mungkin kembang itu mekar dua kali. Warsa artinya hujan; apabila telah jatuh ke bumi tidak mungkin naik kembali menjadi awan. Itulah sebabnya seorang raja atau pemimpin hendaknya tidak salah dalam perkataan.
Selain itu, dalam lontar-lontar yang ada diketahui bahwa istilah-istilah dan ungkapan yang syarat dengan ide dan makna telah dipergunakan dalam bidang politik dan hukum, misalnya kata hanut (menggunakan hak dan kewajiban), tapak (stabil), tindih (bertata krama), rit (tertib), jati (utama),tuhu (sungguh-sungguh), bakti (bakti, setia), atau terpi (teratur).
Dalam bidang ekonomi, seperti itiq (hemat), loma (dermawan), kencak (terampil), atau genem (rajin). Pariwisata Lombok dalam banyak hal mirip dengan Bali, dan pada dasawarsa tahun 1990-an mulai dikenal wisatawan mancanegara. Namun dengan munculnya krismon dan krisis-krisis lainnya, potensi pariwisata agak terlantarkan. Lalu pada awal tahun 2000 terjadi kerusuhan antar-etnis dan antar agama di seluruh Lombok sehingga terjadi pengungsian besar-besaran kaum minoritas. Mereka terutama mengungsi ke pulau Bali.
Pesona wisata
Potensi Wisata Lombok Bukan Hanya Gunung Rinjani Pariwisata Lombok bukan hanya mengandalkan Gunung Rinjani tapi juga sejumlah pantai yang terbentang disepanjang pulau Lombok. Kawasan pantai Senggigi selalu ramai oleh turis, baik yang sedang berenang dipinggiran pantai maupun yang sedang berjalan-jalan menyusuri kawasan pantai atau dengan menggunakan perahu sewaan.
Pantai ini berjarak 6 km dari Bandara Selaparang, Mataram. Kawasan pantai sudah dilengkapi berbagai fasilitas seperti penginapan, tempat hiburan, hingga pasar seni yang menjual aneka barang seni produk lokal. Malam hari biasanya diadakan pertubjukan tari tradisional ditempat terbuka. Banyak wisatawan manca negara terpesona oleh wisata lombok, selain pantainya yang berombak tenang dengan panorama yang indah, juga karena keindahan taman laut di Lombok.
Keindahan wisata di Lombok selain dipantai Senggigi adalah kawanan pulau kecil yang terdiri dari Gili Air, Gili Meno, Gili Trawangan, pulau-pulau kecil ini terletak di sebelah barat laut pulau Lombok.